10 Apr 2011

Thaghut diBidang Ibadah & Thaghut diBidang Hukum

  
Yang Pertama,
Thaghut diBidang Ibadah,Dalam firman Allah;
و١لذين١جتنبو١١لطاغوت١يعبدوها 
“Dan orang-orang yang menjauhi  Thaghut (yaitu ) tidak menyembahnya.” (QS. Az-Zumar:17)
Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Allah baik berupa syaithan, manusia, yang hidup atau yang mati, hewan atau bahkan juga benda-benda mati berupa pohon, batu, atau bintang-bintang tertentu, baik beribadah dengan cara mempersembahkan  hewan qurban kepadanya, berdoa kepadanya, shalat kepadanya, atau dengan cara menaati dan mengikutinya padahal-hal yang menyelisihi syariat Allah.
Dan kalimat (segala sesuatu yang diibadahi selain Allah) dikhususkan dengan kalimat (sedangkan dia rela dengan ibadah tersebut ) supaya tidak masuk didalamnya: seperti Isa bin maryam atau nabi-nabi yang lainnya, para malaikat dan orang-orang shalih, karena mereka itu diibadahi namun mereka tidak rela dengan ibadah tersebut sehingga mereka tidak tersebut sebagai Thaghut.
Ibnu taimiyyah berkata, “Allah berfirman,
“ Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “apakah mereka ini dahulu menyembah kamu ?”
Malaikat-malaikat menjawab, “maha suci engkau, engkaulah pelindung kami, bukan mereka : bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepda jin itu.” (QS. Saba’: 40-41)
Maksudnya adalah para malaikat tidak menyuruh mereka untuk melakukan hal itu, akan tetapi yang meyuruh mereka adalah jin supaya mereka menjadi penyembah syaithan yang menampakkan wujudnya kepada mereka sebagaimana syaithan-syaithan yang menemui  sebagian orang yang beribadah dan menunggu-nunggu bintang-bintang sampai-sampai syaithan tersebut menampakkan diri dan berbicara dengan orang-orang tersebut, padahal yang menampakkan diri tersebut adalah sebangsa jin. Oleh karena itu Allah berfirman,
“Bukankah aku telah memerintahkan kepadamu, hai bani adam, supaya kamu tidak menyembah syaithan ? sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu, dan hendaklah kamu menyembah-ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaithan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu. Maka apakah kamu tidak memikirkan ?” (QS. Yasin : 60-62)
Dan Allah berfirman,
“Patutkah kamu mengabil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain dari pada-ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Kahfi: 50)(Majmu Fatwa,jilid 4 hal 135-136)

Dan Yang Kedua , 
Thaghut di Bidang Hukum, terdapat dalah firman Allah.
يريدون١نيتحاحمو١١لى١لطاغوت 
“ Mereka hendak berhakim kepada Thaghut.” (QS. An-Nisa : 60)
Yaitu segala sesuatu yang dijadikan sebagai hakim (pemutus perkara) selain Allah. Seperti hukum dan undang-undang  buatan manusia atau hakim yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah. Orang itu sebagai  penguasa, hakim , atau yang lainya. Di antara fatwa  Ulama kontemporer  (Ulama zaman sekarang) dalam masalah ini dalah Fatwa al-lajnah ad-daimah lil-buhuts al-‘ilmiyyah wal-ifta di Saudi Arabia  ketika menjawab orang yang menanyakan tentang Thaghut dalam firman Allah:
يريدون١نيتحاحمو١١لى١لطاغوت 
“Mereka hendak berhukum kepada Thaghut.”
Yang dimaksud Thaghut dalam ayat itu adalah segala  sesuatu yang memalingkan dari berhukum kepada kitab Allah dan sunnah rasulullah, lalu berhukum kepadanya, seperti system dan undang-undang  buatan manusia, atau adat istiadat yang diwarisi secara turun temurun, atau para pemimpin suku yang memutuskan  perkara di antara mereka  berdasarkan adat tersebut, atau berdasarka pendapat pemimpin kelompok  mereka, atau juga dukun, dari sini dipahami bahwa segala system yang dibuat untuk landasan berhukum sebagai tandingan bagi syari’at Allah, masuk dalam pengertian Thaghut. (fatwa no. 8oo8).
Dan ketika menjawab pertanyaan, “ kapan kita boleh mengatakan seseorang dengan menyebut nama dan orangnya bahwa ia itu Thaghut?” maka dijawab, “ apabila mengajak untuk berbuat syirik atau ibadah  kepada dirinya, atau mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib, atau berhukum dengan selain yang diturunkan Allah  secara sengaja, dan hal-hal  yang semacam dengan itu.” (fatwa No. 5966, pemberi fatwa: ‘abdullah bin qu’ud, ‘abdullah bin ghadiyah, ‘abdur-razzaq,’afifiy, dan ‘ abdul ‘aziz bin baz, fatawa al lajnah ad- da’imah, 1/542-543, yang dikumpulkan oleh ahmad ‘abdul-razzaq ad- duwais, cetakan darul’ashimah, Riyadh, tahun 1411 H).
Setelah itu tinggAllah dua masalah lagi,
Pertama , sesungguhnya manusia itu ada yang beriman dan ada yang kufur kepada Thaghut. Allah berfirman,
يؤمنون بالجبت و١طاغوت 
“ Mereka percaya kepada jibt dan Thaghut.” (QS. Anisa : 51) 
dan Allah berfirman,
فمن يكفر بالطاغوت ويؤ من بالله 
“ Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.” (QS. Al-baqarah: 256)
(lihat Majmu’ fatawa, ibnu taimiyyah, VII/558-559)
Beriman kepada Thaghut adalah dengan cara beribadah kepadanya atau dengan cara berhukum kepadanya, sedangkan kufur kepada Thaghut adalah dengan cara tidak beribadah kepadanya, meyakini bathilnya beribadah kepadanya, tidak berhukum kepadanya , serta memusuhi para penyembah Thaghut dan mengkafirkan mereka.
Kedua, sesungguhnya kufur terhadap Thaghut dan beriman kepada Allah, itu adalah  tauhid yang di ajarkan oleh seluruh para rasul, dan inilah yang pertama  kali mereka da’wahkan. Sebagimana firman Allah.
ولقد بعثنا في كل١مةرسولا١ن١عبدو١١للهو١جتنبو١١لطاغوت 
“Dan sesungguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu. (QS. An-Nahl:36)
Sedangkan Thaghut yang dimaksud dalam pembahasan kita ini (status para pendukung Thaghut dalam hukum islam) adalah Thaghut  di bidang hukum, yang dalam hal ini adalah undang-undang dan hukum ciptaan manusia yang dijadikan rujukan hukum selain Allah. Dan juga para penguasa kafir yang menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan oleh Allah.
Sedangkan yang dimaksud para pendukung Thaghut tersebut adalah mereka yang membela  dan mempertahankannya hingga mereka berperang baik dengan  ucapan maupun perbuatannya. Oleh karena itu, semua orang yang membela Thaghut, baik dengan ucapan maupun perbuatan, mereka itu masuk dalam pengertian pendukung Thaghut, karena perang itu dilakukan dengan ucapan dan perbuatan  sebagaimana kata ibnu taimiyyah ketika membicarakan perang melawan orang-orang kafir asli.
“Adapun orang-orang yang tidak mempunyai kekuatan dan kemampuan berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua, orang buta, dan orang-orang yang semacam mereka, menurut mayoritas  ulama tidak boleh dibunuh, kecuali jika mereka ikut berperang  baik dengan ucapannya maupun perbuatannya.” (majmu’ fatawa, XXVIII/414)
Dan beliau juga berkata, “ dan berperang itu ada dua macam, yaitu berperang dengan menggunakan tangan dan berperang dengan menggunakan lisan-sampai pada perkataan  beliau dan begitu juga perusakan, kadang dilakukan dengan tangan dan kadang dilakukan dengan menggunakan lisan. Dan perusakan yang dilakukan dengan lisan terhadap ajaran islam melebihi perusakan yang dilakukan  dengan tangan.” (ash-sharimul maslul, hal 385):
Berdasarkan hal tersebut. Maka yang dimaksud dengan pendukung  Thaghut adalah:
1.      1.Orang-orang yang membela  dengan ucapan mereka, golongan  ini dipimpin oleh sebagian ulama su’ (ulama jahat) yang sok tahu, yang memberikan pengesahan dalam syariat islam terhadappara penguasa kafir  dan membela para penguasa tersebut dari tuduhan kekafiran dan membodoh-bodohkan  kaum muslimin yang berjihad melawan mereka dan menuduh kaum muslimin itu telah keluar dari islam  dam memnyesatkan, mereka menipu para penguasa tentang kaum muslimin yang berjihad. Termasuk juga dalam pengertian para pendukung Thaghut dengan ucapan adalah  sebagian para penulis, jurnalis, dan para penyiar berita  yang melakukan serupa.
2.      2.Orang-orang yang membela dengan perbuatannya, yakni (yang paling nyata adalah) para tentara penguasa kafir dan pasukannya. Sama saja, tentara dan polisi yang terlibat  langsung maupun yang tidak langsung, karena mereka berdasarkan undang-undang Negara dan dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas berikut :
-          Menjaga system Negara yang berlaku. Hal itu berarti menjaga terus  brlangsungnya pemberlakuan undang-undang ciptaan manusia dan menghukum semua orang yang menyimpang darinya atau berusaha mengubahnya.
-          Menjaga hal-hal yang ditetapkan  secara sah berdasarkan hukum. Ini berarti menjaga pemimpin Negara tersebut yang kafir karena  pemimpin Negara tersebut dianggap sebagai pemimpin yang sah berdasarkan undang-undang mereka. Karena pengangkatannya telah dianggap sesuai dengan tata cara yang di atur dalam undang-undang ciptaan manusia tersebut.
-          Memperkokoh kekuasaan undang-undang dengan cara melaksanakan keputusan-keputusan, undang-undang, dan hukum. Termasuk melaksanakan keputusan-keputusan  yang dikeluarkan  oleh pengadilan hukum Thaghut yang menggunakan hukum ciptaan manusia.
Juga semua orang yang membela mereka dengan perkataan atau perbuatan selain yang telah kami sebut diatas. Mereka masuk juga sebagai  ansharut- Thaghut (pendukung Thaghut) meskipun orang tersebut dari Negara lain (ia dihukumi sama). Inilah yang dimaksud sebagai Thaghut dan mereka yang kami sebut di ataslah yang dimaksud sebagai pendukung Thaghut.